Jakarta –
Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari sebagai tersangka usai menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut RAS mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi saat berkendara.
“Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Saat ditanya narasi yang beredar di media sosial bahwa pengemudi dalam keadaan mabuk, Jhoni menjelaskan RAS saat itu mengantuk.
“Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” jelasnya.
Foto: Ferrari ringsek usai tabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat (dok. screenshot video viral)
|
Ditetapkan Tersangka
RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. RAS dinilai lalai dalam berkendara.
“Kami tetap melakukan pemeriksaan scr simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dr gelar perkara menjadi tersangka,” kata Jhoni sebelumnya.
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.
“Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2,” imbuhnya.
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”
Kecelakaan terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Mulanya kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.
Sesampainya di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya. Dua orang terluka dalam kecelakaan ini.
(mea/mea)