Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito Ariotedjo sebanyak dua kali. Resi mengaku bingkisan itu diantarkan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta.
Hal itu disampaikan Resi saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (9/10/2023). Duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Resi, yang merupakan anak buah Galumbang, mengaku pernah diminta tolong untuk menyerahkan bingkisan. Pertama, Resi mengaku diminta menyerahkan bingkisan ke seseorang bernama Windu.
“Sekitar Agustus September 2022, waktu itu, Pak Irwan selaku teman dari atasan saya, Pak Galumbang , minta tolong karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah apa namanya bingkisan itu,” kata Resi.
“Bingkisan untuk siapa?” tanya jaksa.
“Itu saya lupa pastinya siapa, tapi menurut informasi, untuk Windu, Pak,” kata Resi.
Resi juga mengaku diminta mengantarkan bingkisan lainnya ke Jalan Denpasar. Bingkisan itu diserahkan sebanyak dua kali.
“Untuk penyerahan lainnya ada ke siapa lagi?” tanya jaksa.
“Setelah itu Pak Irwan, ke Jalan Denpasar, Pak,” ungkap Resi.
“Dua kali?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Resi.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika kemudian meminta Resi untuk menjelaskan detail alamat rumah tersebut. Resi mengatakan bingkisan itu diserahkan ke rumah seseorang bernama Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar.
“Saudara Resi bisa lebih jelas lagi, itu Jalan Denpasar di mananya?” tanya hakim.
“Di mananya saya lupa,” kata Resi.
“Itu kan rumah pejabat negara?” tanya hakim.
“Mungkin, Pak,” kata Resi.
“Alamatnya jelas nggak? Iya? Bisa dijelaskan, tahu itu alamat siapa?” tanya hakim.
“Jalan Denpasar, Nomor 34,” kata Resi.
“Rumah siapa itu?” tanya hakim.
“Rumah saudara Dito,” kata Resi
“Dito siapa?” tanya hakim.
“Dito Ariotedjo,” jawab Resi.
Resi menyebut bingkisan itu ada yang ukurannya kecil dan juga sedang. Dia kembali menyebut bingkisan diserahkan dua kali ke Dito Ariotedjo.
“Dua kali ke situ?” tanya hakim.
“Dua kali,” jawab Resi.
“Paketnya besar?” tanya hakim.
“Satu kecil, satu sedang,” jawab Resi.
Resi mengatakan bingkisan pertama diterima langsung Dito. Dia mengaku sempat berbincang-bincang dengan Dito.
“Saya masuk ke dalam. Saya panggil saat itu kondisi sedang ramai saat itu. Ada saudara Dito dan saya ngobrol, itu kurang dari 5 menit karena kondisi sedang ramai. Jadi, saya nggak masuk, saya taruh di meja, saya langsung pulang, saya bilang ke beliau,” ucap Resi.
Sementara itu, kata Resi, bingkisan kedua tidak diterima langsung oleh Dito. Dia menyebut bingkisan kedua itu ditaruh di bagasi. Resi tak menjelaskan apa isi bingkisan itu.
“Yang kedua, sudah ada di mobil, saya nggak tahu gimana teknisnya. Datang ke mobil, dipersilakan untuk masuk ke dalam, di bagasi lalu untuk masuk ke dalam. Lalu, Pak Andri bawa turun ke dalam. Lalu disambut para stafnya,” kata Resi.
“Ada saudara Dito, tapi beliau sedang buru-buru kayaknya mau pergi jadi saya bawa masuk aja,” sambungnya.
Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya