Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. Salah satu yang diperiksa adalah staf khusus (stafsus) di Kemnaker, Lukmanul Khakim, yang turut mengawal proyek pengadaan tersebut.
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
“Lukmanul Khakim (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keberadaan saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker RI, yang diduga ditugaskan untuk turut mengawal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” lanjutnya.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/10) kemarin. Selain Lukmanul, KPK memeriksa PNS dan pensiunan PNS di Kemnaker. Keduanya diperiksa atas dugaan adanya intervensi dalam proyek tersebut.
“I Nyoman Darmanta (PNS Kemnaker), Roostiawati (pensiunan PNS). Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait proses pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI, yang diduga di intervensi oleh pejabat tertentu, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.
Sejatinya KPK memeriksa satu orang lagi, yaitu Nur Faizin, selaku wiraswasta. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang pemanggilan.
Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu usai KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.
(rdh/yld)