Hakim ketua Fahzal Hendri menyentil tim pengacara terdakwa Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto karena bertanya ke ahli soal pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan. Hakim Fahzal menegaskan pengembalian uang setelah kasus naik penyidikan tidak bisa disebut itikad baik.
Jaksa menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Senin (9/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Mulanya, tim pengacara Yohan bertanya ke Setya soal pengembalian honor yang diterima dan kemudian dikembalikan. Setya mengatakan seharusnya honor itu tidak diterima bila sudah tahu akan bermasalah.
“Apakah pengembalian menurut ahli dalam kajian itu, apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan 4 tadi itu dibalikin pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?” tanya pengacara.
“Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin kalau sudah tahu, harusnya balikin, karena itu bukan haknya dia bukan haknya lembaga tadi,” kata Setya.
Hakim Fahzal lalu mengambil alih persidangan. Hakim menegaskan pengembalian uang saat kasus sudah naik ke proses penyidikan tidak bisa disebut itikad baik. Hal itu pun kemudian diamini Setya.
“Kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada itikad baik,” tegas hakim.
“Iya pak Ha-ha-ha,” sahut Setya.
“Kalau memang itikad baik dari dulu lah sebelum,” timpal hakim.
Hakim menegaskan dalam tindak pidana korupsi tidak ada penyelesaian kasus dengan restorative justice. Bila hal itu terjadi, kata hakim, tentu tidak ada terdakwa kasus korupsi yang diadili.
“Dikira mungkin begini pak, tindak pidana korupsi bisa restorative justice, ndak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice diselesaikan di luar perkara, kalau gitu semua tidak ada yang masuk ke situ Pak,” ujarnya.
Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
Baca halaman selanjutnya.