Jakarta –
Mobil Ferrari warna merah yang dikemudikan RAS (29) menabrak 5 kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat, hingga ringsek. RAS mengaku mengantuk.
“Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Sebagai informasi, kecelakaan ini viral di media sosial. Dalam postingan viral yang beredar dinarasikan pengemudi dalam keadaan mabuk.
Polisi sendiri melakukan tes urine terhadap pengemudi Ferrari tersebut. Saat ditanya bagaimana hasil tes urine, Jhoni menjawab masih pemeriksaan.
“masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Kecepatan 100 Km/Jam
Diketahui, RAS mengemudikan Ferrari dalam kecepatan tinggi. Hal itu berdasarkan keterangan saksi kepada polisi.
“Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam,” imbuh Jhoni.
RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”
Kecelakaan terjadi pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Mulanya kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.
Sesampainya di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya. Dua orang terluka dalam kecelakaan ini.
Simak Video ‘Sederet Fakta Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan’:
(mea/imk)