Pria berinisial RAS (29), pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat, disebut sebagai pengusaha. Tersangka disebut habis dari klub malam.
“Pekerjaan wiraswasta, usaha swasta aja,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi detikcom, Senin (9/10/2023).
Sementara itu, salah satu korban bernama Danang (27) mengatakan RAS adalah pengusaha yang ingin menonton DJ di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut Danang, RAS dalam keadaan mabuk saat kecelakaan terjadi.
“Iya, dalam keadaan mabuk karena dia si penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan lalu dia keluar. Ada DJ yang dari luar gitu ke sini, akhirnya dia nonton ikut di klub itu,” ujar Danang di Pancoran, Jakarta Selatan.
Danang menyebut RAS adalah pengusaha.
“Kalau dibilang pejabat, nggak sih, dia pengusaha,” ungkapnya.
Danang menyebut RAS saat itu baru keluar dari klub malam, lalu menabrak sejumlah kendaraan. Pengemudi Ferrari tersebut sempat dihakimi massa.
“Dia keluar (dari klub) baru nabrak. Kalau untuk menghakimi, saya lerai ya,” jelasnya.
Pengemudi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan RAS (29), pengemudi Ferrari, sebagai tersangka setelah menabrak lima kendaraan di Senayan, Jakarta Pusat. RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).“
Kepada polisi, pengemudi Ferrari tersebut mengaku dalam keadaan mengantuk.
“Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk,” katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..