Pandeglang –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah memvonis Riko Arizka (21), pembunuh Elisa Siti Mulyani, selama 15 tahun penjara. Pihak keluarga korban turut hadir dalam persidangan itu.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Pandeglang Senin (9/10/2023), tangis ibu korban pecah saat majelis hakim membacakan amar putusan. Ibu korban tak kuat mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Kakak Elisa, Asep Anton mengatakan merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia berharap terdakwa bisa dihukum maksimal.
“Sebetulnya merasa kurang, sedikit mengganjal, menurut kami ini kurang pas, kalau harapan kami minimal 20 tahun,” katanya.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis terdakwa Riko selama 15 tahun penjara. Riko telah melanggar pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizka dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menilai Riko telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Elisa. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 9 Februari 2023 lalu.
“Menyatakan terdakwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang saat membacakan amar putusan.
(azh/azh)