Jakarta –
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi sidang kasus korupsi BTS Kominfo. Hakim Ketua Fahzal Hendri sempat mengatakan Dito hebat karena menjadi menteri di usia 33 tahun.
Hal itu terjadi usai hakim membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim memeriksa identitas Dito. Dito pun menyampaikan tempat tanggal lahirnya.
“Masih 33 tahun,” kata Dito.
Hakim bertanya jabatan Dito Ariotedjo saat ini. Dito menyebut saat ini menjabat sebagai Menpora.
“Pekerjaan atau jabatan?” tanya hakim.
“Menteri Pemuda dan Olahraga,” jawab Dito.
Hakim kaget saat tahu Dito menjadi menteri di usia 33 tahun. Hakim bertanya apakah Dito adalah menteri termuda.
“Menteri 33 tahun, sudah menteri hebat sekali,” kata hakim.
“Menteri termuda?” tanya hakim.
“Iya,” kata Dito.
“Perlu disyukuri,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa mengajukan permohonan penetapan pemanggilan Dito ke hakim.
“Kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan, Yang Mulia,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
Setelah membaca surat permohonan jaksa, hakim ketua Fahzal Hendri menyebutkan nama saksi tambahan tersebut. Hakim menyebut jaksa meminta Dito dihadirkan di persidangan.
“Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?” tanya hakim.
“Siap, Yang Mulia, Dito,” jawab jaksa.
“Oh, Dito yang menteri itu,” kata hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan untuk Dito. Hakim mengatakan Dito direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rabu (11/10).
Dugaan Aliran Duit ke Dito Ariotedjo
Dugaan Dito menerima uang Rp 27 miliar diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Duduk sebagai terdakwa ialah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.
“Ada untuk nutup (kasus) juga?” tanya hakim.
“Berapa?” tanya hakim.
“Rp 27 miliar,” jawab Irwan.
Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, menurut Irwan, kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.
“Titip sama siapa?” tanya hakim.
“Yang terakhir namanya Dito,” jawab Irwan.
“Dito apa?” tanya hakim.
“Pada saat itu saya tahunya namanya Dito,” ujar Irwan.
“Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam,” timpal hakim.
“Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” ungkap Irwan.
Dito juga telah buka suara. Dia bicara soal risiko.
“Ya semua harus kita hadapi, semua ada risikonya ya,” ujar Dito, Minggu (1/10).
(whn/haf)