Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara soal Menko Polhukam Mahfud Md yang mengungkap status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelum pengumuman resmi KPK. Tanak menegaskan lembaganya lebih tahu terkait kapan pengumuman tersangka disampaikan ke publik.
Hal itu disampaikan Tanak saat menjawab pertanyaan wartawan terkait sikap Mahfud yang mengumumkan SYL sebagai tersangka terlebih dahulu. Tanak mengaku tidak melarang Mahfud melakukan hal tersebut.
“Terus kenapa Pak Mahfud duluan mengumumkan, ya kita kan tidak bisa melarang orang untuk berbicara,” kata Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Namun, Tanak mengatakan lembaganya merupakan pihak yang lebih tahu kapan pengumuman seorang tersangka diumumkan ke publik. Tanak mengatakan pengumuman tersangka oleh KPK harus dilakukan tanpa adanya kekeliruan.
“Tetapi kita sebagai pihak yang berkepentingan tentunya lebih tahu kapan momen yang tepat untuk kita umumkan. Sehingga tidak ada kekeliruan kita dalam menjalankan tugas yang diembankan kepada kita dalam penanganan korupsi ini,” jelas Tanak.
Dia mengatakan KPK memiliki konsekuensi hukum dalam menyampaikan informasi terkait kasus yang ditanganinya. Oleh sebab itu KPK berhati-hati dalam penyampaian informasi ke publik.
“Karena kalau orang lain yang berbicara tidak ada konsekuensinya. Kalau kami yang berbicara tentunya ada konsekuensi hukumnya. Sehingga kami harus juga hati-hati dalam mengungkapkan apa yang harus kita sampaikan kepada media atau kepada masyarakat,” sambungnya.
Hari ini KPK telah resmi mengumumkan tiga orang sosok tersangka kasus korupsi di Kementan. Para tersangka itu mulai dari Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kasdi Subagyono menjadi tersangka yang telah ditahan malam ini. Syahrul Yasin Limpo dan Hatta absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Simak Mahfud Md sebelumnya sebut sudah terima informasi SYL tersangka di halaman berikutnya.