Jakarta –
Tim Reskrim Polres Serang menangkap dukun berinisial D (36) asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, yang mengaku bisa menggandakan uang dengan cara mistis. Pelaku menipu warga dengan modus menggandakan uang demi meraup untung hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan D dilakukan pada Selasa (10/10) kemarin di rumah sekaligus tempat praktik perdukunannya di Kampung Langgen. Penangkapan ini bermula dari korban yang melapor usai ditipu pelaku sebesar Rp 64 juta.
“Modusnya menggandakan uang atau menarik uang dengan cara gaib atau mistis,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Aksi penipuan tersangka bermula dari korban yang diiming-imingi pelaku bisa menggandakan uang hingga Rp 4 miliar. Pelaku akan membagi rata uang tersebut asal korban mau menyerahkan uang Rp 12,5 juta sebagai syarat awal.
“Untuk beli minyak sebagai syarat menarik uang gaib atau mistis,” ucapnya.
Rupanya, permintaan itu tidak sekali. Korban bahkan pernah mengirimkan uang Rp 51 juta karena alasan syarat yang belum terpenuhi. Total uang yang diambil dari korban mencapai Rp 64 juta.
Saat diamankan di rumahnya, polisi menemukan uang asli sebesar Rp 3,4 juta. Uang asli itu disimpan di gepokan kertas potongan untuk mengelabui korban. Ada juga ditemukan alat perdukunan seperti tong kecil.
“Setiap satu lembar (uang asli) diselipkan di satu gepok kertas potongan, ada dua karung untuk menaruh uang hasil gaib untuk mengelabui korban,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
(bri/fas)