Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
“114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Syahrul Yasin Limpo, Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Djuyamto mengatakan gugatan itu telah teregister dengan Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama praperadilan ini akan digelar Senin 30 Oktober 2023.
“Sidang pertama (digelar) Senin, 30 Oktober 2023,” kata Djuyamto.
KPK memang sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam kasus ini.
(whn/haf)