Jakarta –
Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10) kemarin. SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.Pemohon Syahrul Yasin Limpo,” kata jubir PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023)
Sidang perdana praperadilan SYL akan digelar akhir bulan ini. Duduk sebagai tergugat KPK. Dan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang mengadili yaitu Alimin Ribut Sujono.
“Sidang pertama Senin, 30 Oktober 2023,” ujar Djuyamto. Duduk sebagai tergugat KPK. Dan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang mengadili yaitu Alimin Ribut Sujono.
Respons KPK
Pihak KPK menyatakan siap menghadapi gugatan dari SYL. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan praperadilan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silakan ajukan. Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ali mengatakan proses penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dijalankan KPK telah sesuai prosedur. KPK tidak mempersoalkan jika proses tersebut diuji lewat mekanisme praperadilan.
“Kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tidak bisa batasi terkait hal itu silakan diuji proses praperadilan. KPK hadir dan siap hadapi,” ujar Ali.
KPK kata Ali, berharap gugatan praperadilan itu tidak digunakan sebagai modus dari SYL dalam menghindari penyidikan di KPK. SYL diminta untuk tetap bersikap koperatif.
“Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan. Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK,” jelas Ali.
(dek/dek)