Praperadilan menjadi sarana hukum bagi masyarakat yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar oleh aparat dalam hal hukum acara. Namun bisakah putusan praperadilan dilakukan upaya hukum banding/kasasi/Peninjauan Kembali (PK)?
Berikut penjelasan advokat Cangtika Laurensia, Intern DNT Lawyers:
Putusan Praperadilan pada dasarnya tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali. Tetapi, terdapat pengecualian Putusan Praperadilan tersebut dapat diajukan banding dan peninjauan kembali apabila putusan praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014)
Pasal 83 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding. Tetapi dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP, terdapat pengecualian yaitu bagi putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Adapun dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, mengatur diatur bahwa Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Putusan Praperadilan pada dasarnya tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali. Tetapi apabila Putusan Praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan/atau ditemukan indikasi penyelundupan hukum, maka putusan praperadilan tersebut dapat diajukan banding atau peninjauan kembali.
Cangtika Laurensia
Intern DNT Lawyers.
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat juga Video: Mario Dandy Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun Bui