Jakarta –
Ayah di Pati yang membunuh bayinya dengan cara membekapnya lalu memasukkannya ke bagasi motor dan membuangnya ke sungai menjalani sidang vonis. Ayah tersebut, Mohammad Sholeh Ika Saputra (20), dijatuhi vonis 19 tahun penjara.
Warga Desa Pati Kidul, Kecamatan Pati, itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (12/10/2023) pagi. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Budi Aryono. Adapun hakim anggota terdiri atas Dian Herminasari dan Pronggo Jayanegara.
Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo, mengkonfirmasi kabar putusan terhadap terdakwa Sholeh. Nomor perkaranya 144/Pid.B/2023/PN Pti.
“Perkara pidana atas nama Muhammad Sholeh sudah diputus hari ini, dengan putusan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berencana sesuai dengan pasal dakwaan, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak subsider 340 KHUPidana,” kata Aris saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (12/9).
“Oleh majelis hakim dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun,” dia melanjutkan.
Aris mengatakan putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.
Aris menyebutkan terdakwa telah menerima putusan vonis 19 tahun penjara itu. “Terdakwa menyatakan menerima,” ujar dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga ‘Saat Pria di Bandung Bunuh Teman Saat Sedang Tenggak Miras Bareng’:
(rdp/idh)