Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap tim penyidik KPK malam ini. Pengacara SYL, Febri Diansyah, mengaku bingung alasan KPK menangkap kliennya.
“Saya dan tim kuasa hukum datang ke KPK malam ini untuk konfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa atau istilah lain yang lain yang kami belum ketahui terhadap klien kami,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Febri mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan kepada SYL pada siang hari ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada SYL pada Jumat (13/10).
“Jadi ada surat panggilan yang diterima di siang atau sore di mantan rumah dinas Pak Syahrul Yasin Limpo. Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa Pak Syahrul koperatif terhadap proses hukum ini dan konfirm akan memenuhi panggilan KPK besok pada hari Jumat,” jelas Febri.
Usai koordinasi dengan penyidik tersebut, Febri mengaku heran KPK melakukan penangkapan kepada SYL malam ini.
“Jadi sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun saya nggak tahu yang terjadi malam ini kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk koordinasi dahulu,” jelas Febri.
Diketahui SYL sejatinya dipanggil untuk diperiksa KPK, Jumat (13/10) besok. Namun SYL dijemput di apartemennya malam ini.
“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10/2023).
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.
“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.
KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.
“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” tuturnya.
Ali mengatakan alasan menjemput paksa SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.
“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” imbuhnya.
(ygs/eva)