Jakarta –
Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kombes Irwan diperiksa oleh Polda Metro Jaya selama tujuh jam.
“Sudah selesai (pemeriksaan),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Ade Safri mengatakan total 7 jam Kombes Irwan Anwar diperiksa di Polda Metro Jaya. Kombes Irwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang ada.
“Sudah selesai sekira pukul 22.30 WIB. Pemeriksaan sekitar tujuh jam. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Di tahap penyidikan beliau baru diperiksa hari ini,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan, beberapa pertanyaan diajukan penyidik kepada Kombes Irwan. Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk menggali dugaan tindak pidana yang ada dari laporan tersebut.
“Adapun materi pemeriksaan hari ini yah pastinya untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Kombes Irwan Anwar sendiri sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi saat dugaan pemerasan pimpinan KPK masih di tahap penyelidikan. Irwan kembali diperiksa sebagai saksi usai status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus Naik Sidik
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.
(wnv/aik)