Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah masuk penyidikan. Polda Metro Jaya mulai memeriksa sejumlah saksi.
Hingga kini sudah 11 saksi diperiksa sejak kasus naik ke tahap penyidikan. Selain itu pada Kamis (12/10/2023) 3 orang saksi lainnya diperiksa, termasuk pegawai KPK.
Dalam perkara ini, SYL sudah tiga kali dimintai keterangan polisi. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, polisi akan mencari siapa tersangkanya.
Perkara yang sedang diusut itu disebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
Berikut sejumlah faktanya:
1. Ajudan Firli Mangkir
Adc atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan tersebut. Namun, ajudan Firli mangkir dari pemeriksaan.
“Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin hari Rabu sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Ajudan Firli mangkir pemeriksaan dengan alasan dinas. “Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas,” imbuhnya.
2. Polisi Panggil Lagi Ajudan Firli
Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan kepada ajudan Firli untuk hadir dalam pemeriksaan Jumat (13/10/2023). Ajudan Firli dipanggil sebagai saksi.
“Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok,” ujar Ade.
Ade Safri belum merinci pukul berapa pemeriksaan dilakukan. Namun, dia menegaskan, serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan bisa membuat terang kasus dan menemukan tersangka pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL.
“Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.