Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan Liga 2. Ada dua tersangka baru yang dijerat dalam kasus tersebut.
Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri membeberkan dua tersangka baru itu yakni VW dan DR. VW kata dia, yakni mantan pemilik klub Y dan DR merupakan pengurus klub.
“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1,” kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
1. Peran Tersangka
Selain itu, Asep menuturkan DR juga berperan sebagai penyandang dana dalam transaksi terlarang itu. Sementara VW, lanjutnya, berperan aktif sebagai pelobi wasit untuk memenangkan Klub Y dalam pertandingan melawan Klub X.
“VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan Klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” jelasnya.
“Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari Klub Y. Pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Asep Edi mengatakan kini total ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, pihaknya mengaku telah memintai keterangan dari sejumlah saksi hingga ahli.
“Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” jelas Asep.
Dalam perkara ini, keduannya dijerat Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta.
2. Match Fixing Liga 2 Terjadi 2018
Irjen Asep mengatakan kasus dugaan pengaturan skor yang dilakukan sebuah klub terjadi di pertandingan Liga 2 pada 2018. Klub tersebut berhasil promosi hingga saat ini masih berada di Liga 1.
Asep menyebut klub tersebut memenangi tujuh pertandingan dan hanya satu kali menelan kekalahan. Atas kemenangan tersebut, Klub Y berhasil maju untuk berlaga di Liga 1.
“Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1,” kata Irjen Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: