Jakarta –
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kevin Egananta diperiksa selama 8 jam.
Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) Kevin keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya, pukul 22.25 WIB. Kevin tidak mengucap satu kata pun saat ditanya awak media. Kevin kemudian masuk ke mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kevin Egananta diperiksa selama 8 jam. Kevin diperiksa terhitung sejak pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.
“Pemeriksaan selesai pukul 22.00 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB,” kata Ade Safri.
Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementan ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
(wnv/whn)