Jakarta –
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) segera memetakan masalah penghambat program normalisasi Kali Ciliwung untuk penanggulangan banjir Jakarta. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Jamaluddin Lamanda mengatakan salah satu kendala pembebasan lahan program normalisasi terjadi di wilayah Tanjung Barat.
Hal tersebut disampaikan Jamaluddin saat mengikuti rapat pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta bersama Komisi D dan Dinas SDA.
“(Kawasan) Tanjung Barat masih banyak yang belum dibayar. Kalau belum, PUPR tidak bisa lakukan pengerukan. Sheet Pile tidak bisa dipasang karena pembebasan lahan belum selesai,” kata Jamaluddin dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Hal senada juga diungkap anggota Komisi D lainnya, Judistira Hermawan. Ia berharap Dinas SDA bisa secepatnya merampungkan pembayaran lahan milik warga, sehingga program penanganan banjir tidak terhambat. Sebab penanganan banjir merupakan salah satu program prioritas DKI Jakarta pada tahun 2024.
“Kami ingin pastikan agar tidak ada hal-hal yang menghambat pengerjaan dalam hal penanganan banjir,” jelasnya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengaku masih ada sejumlah hambatan di lapangan. Salah satunya ialah warga tak memiliki alas hak kepemilikan lahan yang sah.
“Memang kami ini banyak pekerjaan yang terkendala aturan-aturan yang berdampak pada hukum. Jadi mau tidak mau, walaupun terkesan lambat dan terkesan kurang tersosialisasikan dengan baik, karena kami harus mengikuti kaidah-kaidah hukum,” jelas Ika.
Ia pun menyatakan, dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada warga pemilik lahan untuk mencari jalan keluar tanpa merugikan pihak manapun.
“Betul apa yang disampaikan, PR saya dan teman-teman wilayah memang harus mengkomunikasikan terkait dengan permasalahan-permasalahan warga tersebut,” tandasnya.
(taa/dek)