Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memuat keterangan ‘selaku penyidik’. Sedangkan UU KPK yang baru tidak menyebut pimpinan KPK sebagai penyidik. KPK memberi penjelasan.
Penjelasan terkait hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Alexander awalnya menjelaskan UU KPK yang baru dan lama secara tupoksi sama.
“Sebetulnya UU KPK yang lama dan yang baru, secara tupoksi nggak ada bedanya. Bisa dibaca di pasal 6. Di situ, tugas KPK melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, melakukan penyelidikan, penuntutan,” katanya.
“Siapa yang diberi mandat oleh UU untuk melaksanakan itu? Tentu pimpinan,” lanjutnya.
Menurutnya, meskipun tidak disebutkan bahwa pimpinan KPK sebagai penyidik, penanggung jawab tertinggi KPK adalah pimpinan. Jadi, katanya, penanggung jawab tertinggi adalah pimpinan KPK.
“Jadi sekalipun tidak disebutkan dalam UU yang baru, penanggung jawab tertinggi lembaga, secara ofisial sampai saat ini kami menyakini bahwa Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi lembaga. Kan begitu. Kalau bukan Pimpinan siapa lagi? Nggak mungkin juga Dewas,” jelasnya.
Alexander mengatakan inilah dasar dari penanda tanganan surat penangkapan SYL. Kemudian, tugas itu didelegasikan ke Deputi Penindakan.
“Nah berdasarkan itu pelaksanaan tugas KPK dimandatkan oleh pimpinan, kemudian pimpinan tentu saja tidak melakukan upaya-upaya atau tugas-tugas yang dimandatkan UU itu sendiri. Oleh karena itu pimpinan mendelegasikan kepada kedeputian penindakan untuk upaya penyelidikan,” tuturnya.
Dia mengakui pimpinan KPK memang bukan penyidik. Namun, kewenangan tanda tangan itu tidak bisa didelegasikan ke penyidik.
“Tentu pimpinan bukan penyelidik, bukan penuntut umum. Tapi tidak bisa juga mendelegasikan kewenangan itu kepada penyidik di KPK. Logika hukumnya seperti itu,” katanya.
Surat Penangkapan Diteken Firli Selaku Penyidik
Dari dokumen yang dilihat detikcom, Jumat (13/10/2023), surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo,” demikian isi surat perintah penangkapan SYL.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
“Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” demikian lanjutan isi surat perintah penangkapan SYL.
Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.
Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi KPK. Tanda tangan Firli itu juga disertai keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.
Bagaimana bunyi UU KPK baru dan lama? Baca halaman selanjutnya.