Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan kementeriannya berencana mengadakan pemberian grasi massal terhadap narapidana (napi) kasus narkoba. Rencana Mahfud itu didukung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
“Sangat setuju dan apresiasi buat langkah Pak Mahfud tersebut, sangat mendukung Ide Pak Mahfud,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Sahroni bukan tanpa alasan setuju dengan rencana Mahfud tersebut. Menurutnya, rencana grasi massal itu agar penjara biar dipakai untuk bandar narkoba kelas kakap.
“Biar penjara bukan pada pemakai narkoba tapi khusus bandar besar yang meresahkan anak muda bangsa ke depan,” ucap Sahroni.
Seperti diketahui, Mahfud mengungkapkan kementeriannya tengah berencana mengadakan pemberian grasi massal terhadap napi kasus narkoba. Pemberian grasi massal itu dilakukan lantaran lebih dari 50 persen penghuni lapas merupakan napi narkoba, yang berakibat lapas melebihi kapasitas.
“Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal, itu Anda tahu ndak, jumlah sekitar 270 ribu penghuni lapas, itu 51 persennya adalah narkoba,” kata Mahfud seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemberantasan narkoba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10).
Mahfud mengungkapkan pemberian grasi massal itu nantinya akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, napi narkoba yang akan diberi grasi juga bakal diteliti terlebih dahulu untuk mengecek apakah mereka layak diberi pengampunan oleh presiden.
“Dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu-satu, lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal. Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang,” papar Mahfud.
Mahfud menuturkan pemberian grasi massal ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, grasi massal juga diberikan saat pandemi COVID-19 lalu untuk napi-napi kasus ringan.
Lantas, kapan grasi massal ini akan diberikan?
“Nantilah, kita rancang dulu kan itu sesudah dikeluarkan mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua nanti kita akan rapat,” ujar Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menekankan bahwa rencananya pemberian grasi massal itu akan dilakukan sebelum 2024. Dia mengatakan rencana ini akan segera dilaporkan ke Presiden Jokowi saat sudah siap.
(fas/idn)