Jakarta –
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta pemerintah daerah (Pemda) melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pengawas KPPS di pilpres 2024 mendatang. Hasyim juga mendorong optmalisasi jaminan sosial di sektor ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam diskusi terkait warning dan potensi keberulangan kematian massal petugas KPPS pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dan evaluasi kinerja serta capaian tim pemenuhan hak konstitusional warga negara TA 2023 di Hotel Novotel Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2023). Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Bawaslu, Kemenkes dan Komnas HAM.
“Di antaranya meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan pemeriksaan kesehatan supaya teman-teman yang bertugas sudah pasti sehat dan usia maksimal 50 tahun. Dan kemudian ada Intruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial sektor ketenagakerjaan,” kata Hasyim di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemda dan KPU provinsi untuk menganggarkan pengadaan Jamsos tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi kewajiban yang harus dimiliki oleh petugas KPPS.
“Dalam Pilpres tersebut salah satu kategori kerjaan yang mendapatkan jaminan sosial adalah penyelenggara Pemilu. Sehingga dapat diajukan dan dianggarkan dengan pemerintah masing-masing,” imbuhnya.
“Dan kami juga sudah meminta kepada KPU provinsi supaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Supaya di dalam APBD nya dianggarkan anggaran untuk jaminan sosial ketenaga kerjaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, pihaknya akan memonitor setiap daerah untuk memastikan para KPPS memiliki Jamsos saat Pilpres 2024 nanti. Hal itu agar banyaknya petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 silam tidak kembali terulang di Pemilu 2024.
“Kami masih memonitor teman-teman di daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan persetujuan bahwa salah satu dukungan pemerintah berupa jaminan sosial ketenagakerjaan itu yang sudah mendapatkan kepastian dukungan,” pungkasnya.
(dek/dek)