Jakarta –
Partai NasDem mempertimbangkan untuk melayangkan somasi terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait ucapan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga mengalir ke NasDem. Alex mengatakan pernyataannya berdasarkan alat bukti.
“Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan,” kata Alex saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).
Alex mengatakan pernyataannya terkait tidak datang secara tiba-tiba. Keterangan itu didapat berdasarkan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
Dia menjelaskan keterangannya itu juga bukan merupakan pernyataan pribadinya. Pernyataan itu, kata Alex, mewakili pimpinan serta lembaga KPK.
“Dan itu bukan pernyataan pribadi. Tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga,” ujar Alex.
Alex diketahui memimpin konferensi pers penahanan SYL di KPK pada Jumat (13/10). Dia membacakan keterangan terkait hasil penyidikan KPK di kasus korupsi yang menjerat SYL.
Dalam salah satu poin penjelasannya, Alex mengatakan ada temuan dugaan aliran uang korupsi SYL ke NasDem. Aliran itu kini terus didalami tim penyidik KPK.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10).
Pernyataan Alex ini membuat NasDem meradang. Bendahara NasDem, Ahmad Sahroni, mengatakan pihaknya terbuka melayangkan somasi kepada Alex.
“Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan,” ucap Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di markas NasDem, Sabtu (14/10/2023).
Sahroni mengatakan partainya tak pernah memerintahkan SYL untuk korupsi dan meminta SYL menyetorkan uang hasil korupsi ke partai. Dia mengatakan NasDem telah dirugikan oleh ucapan Alexander Marwata.
“Kami sudah rugi di hadapan publik, seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi,” ucapnya.
SYL saat ini telah ditahan KPK terkait kasus korupsi di Kementan. Dia dijerat dengan tiga pasal sekaligus mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.
(ygs/idh)