Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Edward sempat disebut sebagai orang yang menawarkan jasa menutup perkara ini.
Nama Edward muncul dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasaa (26/9/2023).
Saat itu, jaksa menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain. Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut ada orang yang menawarkan jasa menutup perkara dugaan korupsi BTS.
“Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” kata Irwan.
Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.
“Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim.
“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022,” jawab Irwan.
“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” ujar hakim.
“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian,” lanjut Irwan.
Hakim lalu bertanya siapa orang yang menawarkan penghentian kasus itu. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara bernama Edward Hutahaean.
“Iya, namanya Edward Hutahaean,” kata Irwan.
“Siapa itu?” tanya hakim.
“Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus),” jawab Irwan.
Irwan kemudian mengaku belum pernah bertemu dengan Edward. Namun, dia mengaku mengetahui nama itu dari terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang.
“Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar,” kata Irwan.
Irwan mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Staf Galumbang bernama Indra disebut membantu menyerahkan uang tersebut.
“Satu kali saja. Berapa diserahkan?” kata hakim.
“Rp 15 miliar,” jawab Irwan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.