Bogor –
Nur Hakim, Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dinonaktifkaan sementara dari jabatannya karena tersandung dugaan korupsi dana pembangunan desa. Pemkab Bogor akan memecat Nur Hakim apabila pengadilan memvonis dia bersalah.
“Statusnya untuk saat ini sudah dikeluarkan surat pemberhentian sementara dari yang bersangkutan, dalam rangka konsentrasi mengikuti proses hukum yang ditempuh. Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru diterbitkan SK,” kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Nur Hakim saat ini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya itu. Bayu mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Karena sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, kita dari pemda tetap menghormati proses-proses yang ditempuh. Jadi karena sudah mau masuk ke kejaksaan, kita menghormati proses dan jalur yang harus ditempuh,” jelasnya.
Bayu mengatakan apabila setelah putusan Nur Hakim terbukti melakukan korupsi dana desa, maka akan diberhentikan. Setelahnya akan dipersiapkan juga pergantian antar waktu (PAW).
“Kepala daerah dalam hal ini Bupati dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap mensukseskan program samisade. Beliau menyampaikan itu berarti tertib perencanaan, pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto sebelumnya menjelaskan, Nur Hakim diduga korupsi dana bantuan program pemerintah Samisade atau satu miliar satu desa tahun anggaran 2022. Samisade merupakan dana bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada desa-desa untuk memajukan perekonomian hingga infrastruktur.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Namun, betonisasi jalan di Desa Tonjong yang anggarannya sebesar Rp 838.585.445 tidak berjalan.
“Desa Tonjong mengusulkan untuk X jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 800 juta terdiri dari dua termin,” kata Kompol Hadi dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Dia menjelaskan dugaan korupsi itu dilaporkan ke polisi pada 25 Mei 2023. Peristiwa dugaan korupsi itu diduga terjadi sejak 28 Oktober 2022.
Hadi menjelaskan Nur Hakim tidak melaksanakan pekerjaan betonisasi jalan desa di Kampung Jati RT 002 / 006 sampai dengan RT 003 / 006 Desa Tonjong yang semestinya diperbaiki dengan kondisi panjang 1.010 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 15 cm.
“Modus yang digunakan tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini dua tahap. Tahap pertama dana cair namun kegiatan tak diselesaikan, diajukan lagi pencairan tahap kedua tapi tidak dilakukan kegiatan sama sekali,” kata dia.
(rdh/aud)