Jakarta –
Praktik dokter hewan gadungan di Kecamatan Wates, Blitar, Jawa Timur (Jatim) akhirnya terbongkar. Dokter hewan yang telah praktik selama delapan tahun itu ternyata tidak mengantongi sertifikasi sebagai dokter hewan dan tidak mempunyai izin praktik.
Terbongkarnya praktik dokter gadungan tersebut berawal dari laporan warga. Kini tempat praktik dokter hewan gadungan itu sudah ditutup. Berikut 5 fakta terbongkarnya aksi dokter hewan gadungan di Blitar:
1) Praktik Selama 8 Tahun Sejak 2015
Dilansir detikJatim, terungkap bahwa sosok dokter hewan gadungan ini sudah melakukan aksinya selama 8 tahun. Pelaku berinisial QR telah membuka praktik di Kecamatan Wates, Blitar sejak tahun 2015.
“QR memiliki tempat praktik di Kecamatan Wates sejak 2015,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan (Disnakkan) Kabupaten Blitar Nanang Miftahuddin, Jumat (13/10/2023).
2) Berawal dari Laporan Warga Dirugikan
Nanang mengatakan, terbongkarnya aksi QR sebagai dokter hewan gadungan ini usai pihaknya mendapat pengaduan atau laporan dari masyarakat yang menduga praktik dokter hewan tersebut merugikan warga sekitar.
Akhirnya terungkap bahwa dokter hewan gadungan berinisial QR itu memang tidak mengantongi sertifikasi sebagai dokter hewan. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memenuhi izin pembukaan praktik tersebut.
“Dari laporan itu kami telusuri, kemudian benar yang bersangkutan adalah QR. Sudah kami lakukan pembinaan dan dia memang mengakui bukan dokter hewan,” imbuhnya.
3) Masih Kuliah dan Belum Dapat Ijazah
Nanang menjelaskan, QR mengaku tengah mengikuti diklat inseminasi buatan dan menempuh pendidikan D3 Kesehatan di salah satu perguruan tinggi. Namun, dia memang belum menuntaskan pendidikan itu dan belum mendapatkan ijazah.
Meski begitu, secara aturan, Nanang mengatakan bahwa untuk seorang dokter hewan harus memenuhi legalitas perizinan praktik meski sudah memiliki kemampuan dasar.
“Secara aturan membuka praktik tanpa memiliki keahlian dan belum berizin tentu tidak boleh. Bahkan orang yang sudah sarjana namun belum berizin juga belum boleh buka praktik,” jelasnya.
Berdasarkan Permentan Nomor 3 Tahun 2019, jasa medik veteriner wajib mengantongi legalitas surat ijin praktik dokter. Sedangkan para medik wajib memiliki Surat Izin Praktik Paramedik (SIPP).
4) Biasa Layani Periksa Hewan Ternak
Dokter hewan gadungan QR diketahui biasa melayani kesehatan hewan besar. Di antaranya seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Setelah dibina, QR berjanji tidak akan membuka praktik hingga perizinannya terpenuhi.
5. Tempat Praktik Kini Ditutup Dinakkan
Kini, tempat praktik milik QR sudah ditutup oleh Disnakkan Kabupaten Blitar. Nanang mengimbau kepada masyarakat agar bisa membedakan antara dokter hewan dan petugas kesehatan hewan.
“Sebenarnya ini juga karena masyarakat salah persepsi. Mereka menganggap semua pelayanan kesehatan hewan itu pasti dokter hewan, namun itu belum tentu. Jadi perlu diperhatikan dulu,” pungkas Kesmavet Disnakkan Kabupaten Blitar Nanang Miftahuddin.
(wia/dhn)