Jakarta –
Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) meminta KPU menunda Peraturan KPU soal pendaftaran capres sampai putusan MK. Proklamasi saat ini tengah menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penelitian khusus (litsus) rekam jejak capres dan cawapres.
Hal ini disampaikan karena perumusan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam proses. Oleh karena itu, masih dimungkinkan adanya masukan dan partisipasi dari masyarakat untuk diharmonisasi dan kemudian dituangkan dalam PKPU.
“Kami memohon kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan penundaan Pengundangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dalam Pemohon uji materil Nomor: 134/PUU-XXI/2023 yang sedang kami ajukan,” kata kuasa hukum Proklamasi, Sunandiantoro dalam suratnya yang didapat detikcom, Minggu (15/10/2024).
Proklamasi meminta penundaan ini sebagai bentuk perlindungan hak sebagai warga negara.
“Permohonan penundaan pengundangan tersebut kami mohonkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia serta Kepastian Hukum terkait dengan Uji Materiil yang sedang kami ajukan secara Konstitusional di Mahkamah Konstitusi,” sambung Sunandiantoro.
Seandainya pun PKPU itu tetap disahkan, makan Sunandiantoro meminta kepada KPU, Bawaslu dan Menkumham untuk dapat memasukkan mater rumusan yang sedang kami ajukan di MK yang meliputi adanya Penelitian Khusus mengenai:
-Rekam Medis Kesehatan Fisik, Mental, dan ,
-Rekam Jejak Tindak Pidana Korupsi,
-Rekam Jejak Tindak Pidana Pencucian Uang,
-Rekam Jejak Pelaanggaran Hak Asasi Manusia,
-Rekam Jejak Penculikan Aktifis, Rekam Jejak Penghilangan Orang Secara Paksa,
-Rekam Jejak Karir Pekeriaan dan Prestasi,
“Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada publik (Rakyat Indonesia) paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pasangan Calon Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut,” pintanya.
Dalam gugatannya itu, Proklamasi meminta MK memperjelas tugas KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi capres dan cawapres. Yaitu KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental, dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya, dan rekam jejak karier pekerjaan dan prestasinya. Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga berharap lembaga/pihak terkait dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sunandiantoro.
Tujuannya untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sehingga mereka dapat memilih capres dan cawapres yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani serta terbebas dari rekam jejak yang buruk.
“Harapannya, presiden dan wakil presiden terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang mampu mengemban amanah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Sunandiantoro.
Untuk diketahui, gugatan itu sudah didaftarkan di MK dan masih diproses di MK.
(rdp/dhn)