Jakarta –
Tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang atau Animal Rights Day. Peringatan yang dirayakan setiap 15 Oktober ini ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang oleh UNESCO pada tahun 1978.
Berikut serba-serbi seputar sejarah beserta tujuan peringatan Hari Hak Asasi Binatang yang diperingati pada tanggal 15 Oktober setiap tahunnya:
Peringatan Hari Hak Asasi Binatang Hari ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 1978 di Markas Besar UNESCO, Paris. Penetapan ini tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang (Universal Declaration of Animal Rights) oleh UNESCO.
Menurut UNESCO, selaku organisasi Internasional yang bergerak pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Binatang dianggap sederajat Hak Asasi Manusia.
Berikut isi Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang UNESCO:
- Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.
- Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
- Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
- Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
- Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.
Selanjutnya, Deklarasi Universal Hak-Hak Binatang tersebut, yang direvisi oleh Liga Hak Asasi Hewan internasional pada tahun 1989. Lalu diserahkan kepada Direktur Jenderal UNESCO pada tahun 1990 dan dipublikasikan pada tahun yang sama.
Tanggal diproklamasikannya Deklarasi Universal Hak-Hak Binatang oleh UNESCO pada 15 Oktober 1978 itulah yang menjadi latar belakang peringatan Hari Hak Asasi Binatang. Setiap tahunnya, pada tanggal 15 Oktober diperingati Hari Hak Asasi Binatang di seluruh dunia.
Perlindungan Binatang di Indonesia
Sementara itu, terkait perlindungan hak asasi binatang di Indonesia juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perubahannya melalui UU Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam Pasal 302 KUHP dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan hewan ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Penganiayaan ringan di antaranya yaitu melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, dan sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Sedangkan untuk penganiayaan mengakibatkan luka berat, seperti sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
(wia/imk)