Muncul nama Edward Hutahaean di pusaran skandal korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Tak main-main, sosok itu disebut-sebut menawarkan jasa menghentikan perkara tapi arah angin berbalik yang membuat Edward Hutahaean sendiri yang kini terancam pidana penjara.
Sosok Edward Hutahaean merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Nama Edward, yang kini diketahui sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, muncul dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Berikut 5 fakta terkait Edward:
1. Edward Tawarkan Jasa Tutup Perkara BTS
Saat sidang kala itu, jaksa menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain. Dalam kesaksiannya, Irwan mengungkap ada orang yang menawarkan jasa menutup perkara dugaan korupsi BTS. Irwan bahkan menyebut orang itu juga menakut-nakuti dan mengancam.
“Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke Pak Anang (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” kata Irwan.
Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.
“Artinya, kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim.
“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022,” jawab Irwan.
“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” ujar hakim.
“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian,” lanjut Irwan.
Hakim lalu bertanya siapa orang yang menawarkan penghentian kasus itu. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara bernama Edward Hutahaean.
“Iya, namanya Edward Hutahaean,” kata Irwan.
“Siapa itu?” tanya hakim.
“Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus),” jawab Irwan.
2. Edward Disebut Terima Rp 15 M
Irwan kemudian mengaku belum pernah bertemu dengan Edward. Namun dia mengaku mengetahui nama itu dari terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang.
“Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek, akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar,” kata Irwan.
Irwan mengatakan uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp 15 miliar. Staf Galumbang bernama Indra disebut membantu menyerahkan uang tersebut.
“Satu kali saja. Berapa diserahkan?” kata hakim.
“Rp 15 miliar,” jawab Irwan.
Baca halaman selanjutnya>>