Jakarta –
Heru Budi Hartono menerima surat keputusan (SK) perpanjangan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Heru menjelaskan perpanjangan jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI setahun ke depan ini merupakan yang terakhir.
Heru awalnya menjelaskan dirinya menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pengangkatan Pj Gubernur.
Masa jabatan Heru mulai diperpanjang per 17 Oktober 2023 mendatang. Maka dari itu, perpanjangan masa jabatan berlaku maksimal 17 Oktober 2024 mendatang.
“Terus di situ diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Selain itu, Kemendagri bakal mengevaluasi kinerja Heru maupun penjabat kepala daerah lainnya setiap 3 bulan sekali. Menurutnya, bisa saja Kemendagri mencopot para penjabat kepala daerah di tengah jalan jika kinerjanya buruk.
“Dievaluasi selama tiga bulan. Jadi paling lama satu tahun. Dan setiap tiga bulan evaluasinya menurut Kemendagri tidak bagus, bisa saja (diganti),” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
(taa/jbr)