Jakarta –
Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tomi Murtomo memenuhi panggilan polisi.
detikcom, bersama awak media lainnya berjaga du pintu masuk gedung Promoter hingga gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Namun tidak terlihat sosok Tomi Murtomo.
Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tomi Murtomo sudah hadir di ruang penyidik Subdit Tipikor. Saat ini Tomi tengah diperiksa terkait dugaan pemerasan SYL.
“Sudah hadir,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Tomi sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10). Namun, Tomi absen lantaran mengaku telah memiliki jadwal kegiatan sebelumnya. Pihak kepolisian pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.
Kasus Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.
(wnv/mea)