Jakarta –
Tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi akan diberlakukan kembali pada tanggal 1 November mendatang. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengusulkan kendaraan tak lolos uji emisi STNK-nya tidak diperpanjang.
“Ya, sebaiknya bukan tilang, tapi (STNK) mobilnya tidak diperpanjang,” ujar Gilbert kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Gilbert menilai tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi baiknya bersifat sementara. Menurutnya solusi permanen bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi tidak diberikan perpanjangan STNK.
“Kalau mau diberlakukan tilang, sebaiknya sementara untuk mengurangi polusi. Aturan lalu lintas menilang yang tidak lolos sebaiknya dilihat ada atau tidak. Lebih baik dan permanen solusinya bila kendaraan tidak diperpanjang STNK. Di luar negeri, umur mobil tidak dibatasi asal lolos uji emisi,” tutur dia.
Menurut Gilbert, uji emisi masih diperlukan untuk mengurangi polusi udara. Dia menilai uji emisi juga diterapkan di negara maju.
“Uji emisi sepanjang masih diperlukan sebagai cara mengurangi polusi, saya kira tidak masalah. Itu juga dikerjakan di negara maju, umumnya setiap tahun,” kata dia.
Lebih lanjut, Gilbert juga menyoroti kendaraan umum. Dia berharap transportasi umum bisa diakses dengan mudah oleh warga dan layak.
“Tetapi selama ini masyarakat rela beli kendaraan lama karena kebutuhan dan sebagian karena gaya hidup. Untuk alasan kebutuhan, kalau uji emisi dilakukan, sebaiknya kendaraan tersebut tidak diberi perpanjangan STNK. Tetapi kendaraan publik juga harus dijamin cukup dan layak,” ujar Gilbert.
Diketahui, tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan kembali berlaku pada 1 November 2023. Polisi mengimbau masyarakat untuk melakukan servis kendaraan.
“Masyarakat diharapkan untuk sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya sehingga diharapkan nanti di bulan November kita melakukan penindakan mereka tinggal orang-orang yang memang tidak melakukan itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu (15/10).
Latif mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengurangi polusi udara di Jakarta. Latif mengatakan penindakan berupa tilang akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan.
(lir/dhn)