Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023 belum bisa dibayarkan di bulan ini. Sebab, saat ini Rencangan APBD Perubahan 2023 masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Teman-teman selalu bertanya, sudah persetujuan di paripurna dewan tapi kok belum cair-cair sampai sekarang? Jadi tahapannya itu setelah persetujuan di paripurna, kita masih harus ada evaluasi Kemendagri,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Michael menerangkan sesuai ketentuan dalam Permendagri 77 Tahun 2020, evaluasi membutuhkan waktu selama 15 hari kerja. “Artinya kemendagri masih punya waktu sampai 20 Oktober memberikan hasil evaluasinya ke Pemprov DKI,” terangnya.
Setelah hasil evaluasi diterima, Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bakal melakukan pembajasan lanjutan sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemprov DKI menargetkan penetapan Perda rampung pada 26 Oktober 2023 mendatang.
“Kalau Perda 26 Oktober kami harus menyusun administrasi supaya uang bisa dipakai di sistem ini, gimana caranya? harus buat DPA perubahan, itu harus ada pengajuan arus kas dan sebagainya,” jelasnya.
Michael memperkirakan anggaran untuk rapelan gaji UMP baru bisa dicairkan pada November mendatang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PJLP bernaung. Michael lantas meminta agar para PJLP bersabar sebentar lagi.
“Kira-kira November baru bisa cair, dan itu cairnya di masing masing OPD karena anggarannya melekat di sana. Jadi BPKD akan memfasilitasi sampai dengan DPA itu siap dicairkan, setelah siap, usulkan SPM kita cairkan. jadi November, jadi bukan berarti setelah diparipurnakan selesai karena masih ada tahapan lagi. Mudah-mudahan teman teman PJLP bisa bersabar, November kita coba selesaikan semua di masing masing OPD. uangnya sudah ada, sudah kita alkokasikan ke RAPBD,” ucapnya.
Untuk memperlancar proses, Michael meminta masing-masing OPD mulai menginventaris nominal rapelan yang diterima masing-masing PJLP. Adapun, jumlah PJLP di lingkungan Pemprov DKI lebih dari 87 ribu. Sementara total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji PJLP sepanjang 2023.
“Anggarannya Rp 330 miliar seluruh PJLP 87 ribu lebih PJLP ya. Terus dari bulan Januari, hampir Rp 300 ribu lebih per bulan, termasuk ada juga masing-masing OPD ngitung-ngitung,” terangnya.
“Kita sudah mintakan SKPD ngintung, menginventarisis si A dia berapa bulan, si B berapa bulan sehingga nggak salah bayar. Takutnya kalau semua dipukul rata 10 bulan, ada yang udah meninggal, pindah, mengundurkan diri, jadi kita harus akuntable, harus hati-hati. Tapi kami akan bayar semua di Bulan November,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjamin rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023 segera dibayarkan. Heru menyampaikan bahwa rapelan upah dibayarkan setelah APBD-P 2023 resmi diundangkan.
Hal tersebut disampaikan Heru Budi selepas rapat paripurna penyampaikan Raperda APBD 2024 pada Kamis (5/10). Adapun rapelan upah yang dibayar sejak Januari 2023 hingga Desember 2023 sehingga para PJLP menerima gaji penuh sebesar Rp 4,9 juta per bulan.
“Setelah diundangkan, nanti kita selesaikan dari Januari sampai Desember kita selesaikan Rp 4,9 juta,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan soal rencana membayarkan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023. Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan rapelan baru bisa dicairkan setelah proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023 rampung dan disahkan.
“Terhadap kontrak yang sudah dikerjakan, kan dia sudah sejak Januari, artinya secara akumulasi dibayarkan setelah proses perubahan Perda APBD 2023 disahkan nantinya,” kata Sigit di sela rapat Pembahasan APBD Perubahan 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/8/2023).
Sigit menerangkan, apabila merujuk jadwal Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, pengesahan Raperda APBD-P 2023 dijadwalkan pada Oktober mendatang. Jadi upah sesuai UMP 2023 sekaligus sisa nominal gaji yang belum dibayarkan bisa diterima oleh PJLP DKI Jakarta.
(taa/dwia)