Jakarta –
Suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Sirajudin irit bicara.
“Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya sudah saya sampaikan,” kata Sirajudin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Sirajudin tidak memerinci materi yang dicecar tim penyidik KPK. Dia mengatakan sudah memberikan keterangan yang diketahuinya terkait proyek lembang Gereja Kingmi Mile 32.
“Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya,” katanya.
Korupsi Pembangunan Proyek Gereja
KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Empat tersangka ini terdiri dari tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).
“Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Keempat tersangka baru tersebut bernama Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang ASN bernama Totok Suharto (TS). Para tersangka itu dijerat KPK dari hasil pengembangan penyidikan yang sempat menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka.
Perkara korupsi ini bermula saat Eltinus Omaleng yang bekerja sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berencana membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar. Setahun berselang Eltinus lalu terpilih sebagai Bupati Mimika.
Eltinus kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile ke Yayasan Waartsing.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika lalu memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Kebijakan itu diambil sesuai perintah dari Eltinus.
Sampai dengan tahap ini Eltinus masih menjadi Komisaris PT NKJ. Dia lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Eltinus Omaleng lalu menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah pada tahun 2015. Keduanya lalu sepakat perihal pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat tujuh persen dan Teguh Anggara mendapat tiga persen.
Siasat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile ini lalu terus dilakukan usai Eltinus mengangkat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Asep mengungkap tersangka baru Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya merupakan orang kepercayaan dari Eltinus Omaleng. Keduanya lalu berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk pembangunan gereja.
Sementara itu, tersangka Totok Suharto diketahui menjabat ketua panitia pelelangan jasa konsultan perencanaan. Dia berperan mengkondisikan sejumlah dokumen lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu sesuai instruksi Eltinus Omaleng.
Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek. Padahal kegiatan lelang saat itu belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara lalu melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Nilai kontrak tersebut mencapai Rp 46 miliar.
“Dalam perjalanannya, progress pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan,” tambahnya.
Asep mengatakan, dari hasil penyidikan, keempat tersangka baru di kasus ini juga mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari proyek korupsi tersebut.
“Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP, dan TS sejumlah Rp 3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah Rp 11,7 miliar,” ujar Asep.
(ygs/dwia)