Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI soal batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun. Dalam pertimbangannya, MK sempat menyinggung gugatan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada ketentuan mengenai persyaratan usia yang dapat dipersamakan atau disetarakan dengan persyaratan usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam norma pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di sidang MK, Senin (16/10/2023).
MK menilai persyaratan usia capres cawapres tidak dapat disamakan dengan persyaratan batas minimal usia pimpinan KPK. Diketahui, MK pernah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
“Dalam hal ini misalnya tidak dapat dipersamakan dengan persyaratan batas minimal usia pimpinan KPK, karena perubahan norma batas minimal usia calon pimpinan KPK telah ternyata menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif terhadap seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK, sehingga Mahkamah dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 memberi alternatif persyaratan lain yakni ‘atau berpengalaman’ dengan mempertimbangkan bahwa subyek dan jabatan yang akan diikuti dalam proses seleksi nantinya berada dalam jabatan yang sama,” jelasnya.
“Oleh karenanya dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Mahkamah merumuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk UU,” sambung dia.
Dalam hal ini, kata dia, norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, juga tak dapat dikatakan sebagai norma yang diskriminatif. Sebagaimana dimaksud, pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Karena norma yang bersifat diskriminatif adalah apabila norma tersebut membuat perlakuan berbeda yang semata-mata didasarkan atas ras, etnik, agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya, sehingga pengaturan yang berbeda semata-mata tidaklah serta merta dapat dikatakan diskriminatif,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
(amw/idn)