Polsek Pademangan membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Utara yang diatur oleh napi dari lapas. Kurir sabu bisa dibayar Rp 100 juta.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap salah seorang target operasi inisial SS alias Idung. Polisi saat itu mendapati adanya foto narkotika di dalam ponsel pelaku.
“Tim membuntuti Pelaku 1 sampai ke depan kamar kosan yang ada di Jalan Pademangan V Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku 1, ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri,” kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Saat diinterogasi, Binsar mengatakan foto tersebut didapat dari pelaku lain berinisial LN. LN kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.
“Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, LN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana di salah atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Pada saat pelaku dilakukan interogasi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan),” jelasnya.
Napi Pengendali Sabu Bawa HP ke Lapas
Polisi mengatakan narapidana tersebut membawa ponsel ke lapas. Napi pengendali sabu itu memiliki nama panggilan ‘Abang’.
“Bisa dikatakan demikian (membawa ponsel) karena dia (cara berkomunikasi) adalah salah satu program komunikasi by social media, yaitu Twinme,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada wartawan.
Gusti mengatakan sang kurir dan ‘Abang’, sebutan untuk napi pengendali narkoba tersebut, berkomunikasi melalui aplikasi utusan pribadi bernama Twinme. Abang napi memerintahkan kurir mengambil barang haram pesanan para pembeli.
“Jadi, mereka melalukan salah satu media, yaitu Twinme. Ini sejenis seperti WhatsApp atau media lainnya, yakni Telegram. Tapi, dia khusus untuk bagian kelompok mereka. Dan di dalam Twinme tersebut tidak ada dicantumkan nomor. Hanya saat itu dicantumkan nama-nama saja,” kata dia.
“Jadi, Abang akan menginformasikan kepada LN, di titik tersebut, di tempat tertentu yang sudah disepakati, dia akan mendapatkan barang, yang totalnya sekitar 500 gram. Jadi, pembagian LN ini adalah 500 gram,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut