Jaksa menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, sebagai saksi sidang kasus korupsi BTS 4G. Dedy menyebut penyimpangan proyek BTS sudah ada sejak tahap perencanaan.
Hal itu diungkapkan Dedy saat menjadi saksi sidang kasus korupsi BTS di PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/10/2023). Duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Pada saat Bapak melakukan audit Pak, apa-apa saja yang Bapak temukan di dalam audit Pak? Penyimpangan-penyimpangannya, Pak?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
“Kami menemukan penyimpangan-penyimpangan mulai dari proses perencanaan terus pemilihan penyedia sampai dengan penandatanganan dan pelaksanaan kontrak kami menemukan penyimpangan-penyimpangan,” jawab Dedy.
Jaksa lalu menanyakan penyimpangan proyek BTS di tahap perencanaan. Dedy menyebut salah satu penyimpangan itu adalah penunjukan langsung Hudev UI sebagai tenaga ahli proyek BTS.
“Di perencanaan apa-apa saja, Pak?” tanya jaksa.
“Di perencanaan antara lain, satu, pemilihan Hudev UI sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan penyusunan kajian teknis pendukung lastmile 2021 dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa melalui proses tender. Daftar tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen penyusunan teknis hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi seluruh tenaga ahli,” kata Dedy.
Dedy mengatakan tak ada kelengkapan bukti terkait penggunaan Perdirut Bakti No 7 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa yang disebut lebih efektif dibanding Perpres No 16 tahun 2018. Dia mengatakan pelaksanaan kontrak kajian teknis juga tak sesuai klausul, yakni tidak melibatkan semua tenaga ahli yang tercantum di kontrak.
“Tidak dilengkapi dengan kajian yang membuktikan bahwa penggunaan Perdirut tersebut lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaksanaan kontrak kajian teknis pendukung lastmile project 21 tidak sesuai klausul dalam kontrak yaitu tidak melibatkan seluruh tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Yang ke-7, pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan kajian teknis pendukung lastmile project 2021 oleh Hudev UI menggunakan bukti kuitansi yang tidak benar,” ujar Dedy.
Dedy menyebut Hudev UI tak layak ditunjuk secara langsung sebagai tenaga ahli proyek BTS. Sebab, kata Dedy, nama tenaga ahli yang tercantum di kontrak proyek BTS hanya dicatut.
“Tenaga-tenaga ahli yang ada di situ hanya dipinjam namanya saja dicomot. Jadi secara aktual secara nyatanya Hudev UI ini tidak memiliki kemampuan sebenarnya sehingga tidak layak untuk dilakukan penunjukan langsung melalui swakelola seperti itu,” kata Dedy.
Jaksa lalu menanyakan penyimpangan lain di tahap perencanaan proyek BTS. Dedy mengatakan penyimpangan itu di antaranya penetapan HPS tanpa melakukan survei pasar, evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan pokja dalam prakualifikasi dilakukan secara manual hingga komunikasi yang terjadi antara mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dengan pemenang lelang.
“Selanjutnya itu di perencanaan Pak ya, ada penyimpangan-penyimpangan lain Pak?” tanya jaksa.
“Ada di dalam proses pemilihan penyedia, kami melihat ada beberapa penyimpangan, yang pertama tadi PPK menetapkan HPS tanpa melakukan survei pasar dan hanya menggunakan hasil kajian teknis dari Hudev UI tadi yang dibuat secara tidak benar tadi. Terus Pokja pemilihan dalam pra kualifikasi melakukan evaluasi dan klarifikasi secara manual tidak menggunakan sistem pengadaan secara elektronik, peserta yang lulus tahap pra kualifikasi untuk paket 1 dan sampai dengan 5 kurang dari 3 peserta, tetapi tidak dinyatakan gagal, tetapi tetap dilanjutkan ke tahap pemasukan dokumen penawaran. Terus adanya interaksi antara Ahmad, Anang Ahmad Latif selaku Direktur Utama Bakti dengan beberapa pihak selaku calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang,” jawab Dedy.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.