Jakarta –
Satgas Marinir Ambalat XXVIII diusulkan untuk Soedirman Awards 2023. Satgas Marinir itu diusulkan karena aksinya menangkap 3 warga negara asing (WNA) yang diduga mengumpulkan data-data di perbatasan RI dengan Malaysia.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (20/7/2022) lalu di Sei Pancang, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pada saat itu personel Sei Pancang sedang melaksanakan jaga pos di sore hari, kemudian petugas melihat satu unit minibus hitam akan melintas. Petugas kemudian melakukan pengecekan.
Terdapat enam orang dalam kendaraan itu. Tiga orang merupakan warga asing yakni LBS yang merupakan WN Malaysia, HJK WN Malaysia dan BJ WN China. Tiga orang lainnya WNI inisial EL, TRR, dan YS. Petugas tidak menemukan barang bawaan terlarang dalam mobil itu.
“Setelah beberapa pertanyaan diajukan, mereka tidak menjawab dengan baik justru menunjukkan proposal pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau Sebatik Indonesia dengan Tawau Malaysia, sambil menunjukkan gestur bahwa mereka seperti pejabat,” demikian keterangan dari Marinir TNI AL.
Karena kegiatan itu tidak ada pendampingan dari pemerintah setempat, para pelaku diamankan oleh petugas. Kopda Marinir Moch Arif selaku anggota divisi jaga saat itu langsung membawa mereka masuk ke dalam Pos.
Personel Satgas Marinir Ambalat XXVIII dari Pos Sei Pancang mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan pengumpulan data-data perbatasan Indonesia termasuk disposisi dan komposisi kekuatan TNI diperbatasan di Sei Pancang, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Rabu (20/07/2022) malam. Foto: Dok. Satgas Marinir Ambalat XXVIII
|
Saat di dalam Pos Sei Pancang, Danpos Lettu Marinir Victor Aji Hersanto dengan beberapa anggota melakukan pemeriksaan. WNA itu diduga melakukan aksi spionase. Sebab, dalam HP yang diamankan itu ditemukan foto instalasi militer RI di perbatasan.
“Dari salah satu HP milik WNA, pada galeri foto ditemukan foto-foto instalasi militer dan lokasi penting lainnya, di antaranya terdapat bangunan Pos Pamtas, Pos Marinir, Pos Radar TNI AL, patok-patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Dan jika dilihat dari fotonya, cara pengambilan gambar dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi,” jelasnya.
Kemudian, Danpos menghubungi Dansatgasmar Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu. Setelah itu Dansatgasmar kemudian berkoordinasi dengan aparat terkait antara lain Posal, Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Kodim, Polsek dan Imigrasi.
“Dari hasil koordinasi Dansatgasmar dengan instansi terkait lainnya, motif para WNA dan WNI yang sudah berani mengambil foto instalasi penting di pulau Sebatik, dan mengingat hal ini berkaitan dengan pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan sehingga hal ini menjadi tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Setelah WNA dan WNI tersebut diperiksa, Dansatgasmar Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu secara resmi menyerahkan mereka kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Kantor Imigrasi Nunukan lantas menindaklanjuti kasus tersebut. WNA itu kemudian dideportasi. Sementara 3 WNI lainnya dipulangkan.
Keputusan deportasi ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan, BJ, HJK dan LBS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Adapun proses pelaksanaan pendeportasian dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekitar 09.00 Wita melalui pelabuhan Tuon Taka Nunukan,” demikian keterangan Kantor Imigrasi Nunukan.
Personel Satgas Marinir Ambalat XXVIII dari Pos Sei Pancang mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan pengumpulan data-data perbatasan Indonesia termasuk disposisi dan komposisi kekuatan TNI diperbatasan di Sei Pancang, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Rabu (20/07/2022) malam. Foto: Dok. Satgas Marinir Ambalat XXVIII
|
(lir/hri)