Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyambut baik putusan MK tersebut.
Gugatan yang dikabulkan MK yakni uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Emil menilai putusan MK harus dihormati dan dipatuhi. Dia juga mengatakan, sebagai kepala daerah, putusan MK dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian kepala daerah.
“Kita pertama prinsipnya putusan MK ini adalah keputusan yang memang secara tatanan ketatanegaraan harus kita hormati dan patuhi. Kedua bahwa saya sebagai kepala daerah memandang ini juga sebagai apresiasi terhadap pengabdian realitas dari sebuah amanah kepala daerah dalam memimpin pemerintahan yang sebenarnya memiliki relevansi di jenjang nasional,” ujar Emil, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Emil menganggap putusan MK sebagai apresiasi bagi generasi muda. Dia mengatakan anak muda menjadi memiliki keterpanggilan untuk mengabdi ke jalur politik.
“Bahwa ini bagi kami sebuah apresiasi bagi generasi muda yang makin memiliki istilahnya keterpanggilan untuk pengabdi di jalur politik dalam konteks ini dalam pemerintah daerah,” tuturnya.
Emil sendiri menjadi salah penggugat batas usia capres cawapres. Gugatan termaktub nomor 55/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh sejumlah kepala daerah pada 9 Mei 2023,
Penggugat itu adalah:
1. Wali Kota Bukittingi Erman Safar
2. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
3. Wagub Jatim Emil Dardak
4. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
5. Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Gugatan Emil dan empat kepala daerah lainnya itu ditolak. Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
(idn/fjp)