Jakarta –
Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas mempertanyakan penetapan status tersangka dirinya dalam kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kuasa hukum Sofia, Muhammad Ismak menilai penetapan tersangka terhadap kliennya keliru.
Ismak mulanya menyampaikan jika kliennya menolak dalil dan jawaban termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung. Dia mengatakan penetapan tersangka kliennya melanggar aturan.
“Bahwa termohon menyatakan pada pokoknya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Stategis Nasional berikut seluruh perubahannya merupakan ranah administrasi sebagaimana dalil pada Jawaban termohon, maka kami membantah pernyataan termohon sebab Peraturan Presiden tersebut mengatur tentang prosedur yang harus ditaati oleh termohon dan pengabaian terhadap Peraturan Presiden sama dengan pembangkangan Penyidik terhadap peraturan hukum yang jelas dibuat untuk mengatur Proyek Strategis Nasional,” kata Ismak dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
“Termohon juga telah melakukan pelanggaran hukum dan pembangkangan terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan atasan langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia (in casu Termohon),” lanjutnya.
Ismak juga menyinggung ketentuan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proses penyidikan hingga penetapan tersangka kliennya disebut tidak dilakukan dengan serangkaian ketentuan dalam Pasal 1 angka (2) KUHP serta Inpres tersebut.
“Pada bagian keenam, maka haruslah ditempuh terlebih dahulu prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut sebelum dilakukannya penyidikan oleh termohon. Bahwa dengan tidak dilakukannya serangkaian tindakan tersebut berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 angka (2) KUHAP dan ketentuan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka telah jelas penyidikan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.
Ismak menyampaikan hal yang paling utama dari bantahan terhadap jawaban termohon terkait dengan ketidakadaan bukti permulaan yang cukup yaitu berupa laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK. Hal itu sebagaimana ketentuan pada Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Sebab laporan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK merupakan bukti yang harus ada dalam perkara tindak pidana korupsi. Seseorang tidak dapat secara terburu-buru ditetapkan melakukan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi tanpa pembuktian laporan hasil audit kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Untuk itu dia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap kliennya tidak sah. Sebab tidak ada bukti permulaan yang cukup.
“Dengan demikian, penyidikan yang dilakukan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah. Bahwa oleh karena tidak ada bukti permulaan yang cukup berupa laporan hasil audit kerugian keuangan negara, maka telah terbukti termohon dalam melakukan penyidikan, penetapan dan penahanan tersangka terhadap pemohon merupakan hal yang keliru, tidak berdasar hukum dan melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan yang dibuat langsung oleh Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.
Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat danon/off ramppada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Sidang pertama digelar hari ini dengan agenda pembacaan berkas tuntutan (petitum) oleh tim kuasa hukum pihak pemohon.
Ketua tim kuasa hukum, Muhammad Ismak, menyebut ada beberapa poin mendasar yang membuat kliennya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat.
“Bahwa penyelidikan terhadap proyek tersebut adalah melanggar Perpres (Peraturan Presiden) nomor 3 tahun 2016. Di mana dalam teks tersebut diatur bahwa jika ada pelanggaran hukum terhadap proyek tersebut maka diselesaikan secara internal oleh Kementerian atau lembaga terkait, tidak langsung di sidik oleh aparat penegak hukum, itu yang pertama,” kata Ismak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
“Yang kedua bahwa di dalam penyidikan ini sampai ditetapkannya tersangka itu belum ada perhitungan kerugian negara. Sedangkan putusan mahkamah konstitusi putusan MK mengharuskan bahwa ada dulu perhitungan kerugian negara baru ditetapkan tersangka, ini terlalu cepat,” lanjut Ismak.
(dek/eva)