Jakarta –
Jaksa penuntut umum mengajukan penyitaan dua buah ikat pinggang atau sabuk terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Sabuk itu berwarna hitam dengan merek hermes.
“Mohon izin, Yang Mulia, sebelum ada saksi, kami mengajukan penyitaan, sesuai fakta sidang Yang Mulia, berupa dua buah ikat pinggang merek hermes warna hitam,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan pengajuan penyitaan tersebut dan meminta jaksa mengajukannya secara tertulis. Sebagai informasi, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengakui menerima sabuk hermes terkait kasus BTS.
“Oke silakan diajukan secara tertulis ya, akan kami pertimbangkan,” ujar Hakim Dennie.
Sebelumnya, Feriandi Mirza mengaku menerima barang-barang mewah dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Barang-barang itu terdiri dari tas merek Louis Vuitton (LV) hingga ikat pinggang (sabuk) merek Hermes.
Hal itu diungkap Mirza saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023). Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Jaksa bertanya apakah Mirza pernah menerima barang dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G selain uang Rp 300 juta. Mulanya, Mirza hanya tertawa.
“Saudara saksi, Saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia apakah saudara pernah diberikan suatu barang oleh para penyedia?” tanya jaksa.
“Ha-ha-ha…,” jawab Mirza.
Mirza lalu mengamini pernah menerima tas dari konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5. Mirza menyebut tas itu bermerek Louis Vuitton.
“Selain uang Rp 300 juta yang Saudara jelaskan tadi?” tanya jaksa.
“Ya biasa ada tas,” kata Mirza.
“Tas merek apa?” tanya jaksa.
“Louis Vuitton,” jawab Mirza.
“Dari siapa yang berikan?” tanya jaksa lagi.
“Dari ZTE,” jawab Mirza.
“Orangnya siapa?” tanya jaksa.
“Mukti Ali yang Huawei,” ucap Mirza.
Mirza juga mengaku menerima dua ikat pinggang merek Hermes dari PT ZTE dan PT Huawei. Mirza juga menerima ponsel merek iPhone.
“Selain tas, ada apa lagi?” tanya jaksa.
“Ada ikat pinggang,” jawab Mirza.
“Berapa jumlahnya?” tanya jaksa.
“Dua, (merek) Hermes,” jawab Mirza.
“Diberikan sama siapa?” tanya jaksa.
“Oleh ZTE dan Huawei, Michael yang ZTE,” jawab Mirza.
Mirza juga mengaku menerima sepatu dari Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS). Pengakuan Mirza yang menerima sejumlah barang mewah ini membuat pengunjung sidang riuh hingga tertawa.
“Handphone?” tanya jaksa.
“Handphone, iya,” jawab Mirza.
“Siapa yang berikan?” tanya jaksa.
“Huawei dan ZTE,” jawab Mirza.
“Merek apa?” tanya jaksa.
“iPhone,” jawab Mirza.
“Sepatu?” tanya jaksa.
“Dari IBS,” jawab Mirza.
“Semua dari konsorsium-konsorsium itu ya?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” ungkap Mirza.
Hakim ketua Fahzal lalu menyoroti barang-barang mewah yang diterima Mirza dari para konsorsium penyedia BTS 4G. Hakim menyayangkan Mirza yang tidak berterus terang sejak awal.
“Banyak Saudara nerima. Sebetulnya saudara tahu dari awal kekurangan-kekurangan ini, dulu tidak ada cerita-cerita itu,” kata hakim Fahzal.
(isa/isa)