Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir di Polda Metro Jaya. Tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua KPK Saut Situmorang.
Sejauh ini total 23 orang diperiksa sebagai saksi. SYL pun sebelumnya telah diperiksa sebelum politikus NasDem itu ditahan KPK di kasus korupsi pada Jumat (13/10).
Terkait pemeriksaan kepada Saut, mantan pimpinan KPK ini mengaku diperiksa sebagai saksi ahli. Dia menjelaskan soal aturan etik pimpinan KPK hingga dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus pemerasan tersebut.
Saut mengatakan dirinya fokus menjelaskan terkait Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi dalam perkara yang ada. Yakni larangan pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Oh, itu kan sudah pasti UU KPK sudah begitu, kan. Dengan alasan apa pun, kata-katanya gitu kan, dengan alasan apa pun, tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya di pidana 5 tahun,” ujar Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Saut Yakin Kapolri Usut Tuntas Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Saut Situmorang yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyebutkan memang harus ada check and balance terhadap badan antikorupsi, dalam hal ini KPK.
“Saya pikir kali ini yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya percaya Pak Kapolri dari statement-nya kelihatan ada upaya,” kata Saut di Polda Metro Jaya.
Saut meminta penyidik bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Pengusutan kasus tersebut, lanjut Saut, bisa mengembalikan fungsi KPK sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Memang kali ini kita harus membuat badan antikorupsi, itu memang di-check and balance dari luar. Sebenarnya dia kan trigger mechanism. Dia justru men-trigger orang lain supaya antikorupsi,” ucap Saut.
“Sekarang kebalikannya, yang saya bilang itu, sekarang kita minta Polri men-tune up mereka, supaya kembali ke jalan yang benar dengan kembali ke penegakan hukum,” sambung dia.
Singgung Pimpinan KPK Lain Tahu Firli Bertemu SYL
Saut juga mengomentari isu pertemuan Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis di tengah kisruh kasus dugaan pemerasan. Dari aturan yang ada, Saut menyebut pertemuan tersebut jelas dilarang.
“Dengan alasan apa pun, dilarang langsung tidak langsung bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Itu mereka sudah memperkirakan, nggak ada alasan,” kata Saut.
Saut mengatakan pertemuan antara Firli dan SYL tersebut tentu diketahui oleh empat pimpinan KPK lainnya. Sebab, sistem kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.
“Kalau kamu bicara kolektif kolegial, nggak ada alasan lima pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Iya dong, kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit,” ujarnya.
Firli sebelumnya mengklarifikasi pertemuan dilakukan pada Maret 2022. Sementara itu, kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK mulai diselidiki pada 2023.
Saut menyinggung suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK sudah ditangani sejak aduan masyarakat muncul. Selain itu, pimpinan KPK pun tahu terkait tindak pidana tersebut.
“Iya dong, surat itu sudah ditangani dong di pengaduan masyarakat, lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi nggak ada alasan pimpinan nggak tahu sudah ditangani,” ujarnya.
Foto pertemuan tersebut beredar di tengah kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL yang tengah diusut di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut pun kini sudah naik ke tingkat penyidikan. Polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut foto pertemuan Firli dan SYL untuk mengusut ada tidaknya peristiwa pemerasan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: