Bogor –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bogor bersama instansi terkait akan meninjau Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, besok. Peninjauan dilakukan karena ramainya isu pencemaran di Sungai Cileungsi.
“Kita besok akan menerapkan, kita akan ke Sungai Cileungsi. Sungai Cileungsi kan dirasakan oleh masyarakat kemarin-kemarin ramai. Besok kita tim gabungan bersama kodim, polres, Polisi Militer, dan Ganisun, PPLH, Satpol PP, akan ke Sungai Cileungsi,” kata Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Nantinya, akan ada tugas pos jaga di sepanjang aliran Sungai Cileungsi. Mengingat, Sungai Cileungsi memiliki aliran yang cukup panjang.
“Tim gabungan selama 30 hari ke depan, sampai bulan Desember, 30 hari bukan kalender yah. Kita pilah-pilah, nanti akan full di bulan November,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menangani permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi.
“Yang paling penting buat kita ini, kita tidak ingin penanganan pencemaran hanya sebatas sekarang saja. Jangan sampai nanti Januari Februari seperti itu. Sehingga pencemaran Cileungsi akan dijadikan prototype untuk kita menangani permasalahan sungai di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Kemenkumham Surati Pemkab Bogor
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat permintaan klarifikasi terkait permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor serta Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Dilihat detikcom, Selasa (17/10/2023), surat itu berisi undang-undang terkait dengan hak asasi masyarakat untuk menerima lingkungan yang bersih dan sehat. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Aman Riyadi.
Pihak Kemenkumham menerima kabar melalui pemberitaan terkait pencemaran Sungai Cileungsi. Maka, pihaknya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor serta Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengklarifikasi berita yang beredar.
(rdh/mae)