Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Yusril mengatakan ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Yusril dalam diskusi OTW2024 ‘Menakar Pilpres Pasca Putusan MK’, di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Diketahui MK menolak gugatan Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, sedangkan pada gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian.
“Banyak orang yang terkecoh termasuk saya, pada putusan MK yang pertama, saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi,” ujar Yusril.
“Tapi sampai pada putusan keempat, kita semua tiba-tiba agak terhenyak, sepertinya sebuah kejutan dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya. Bagi saya putusan terakhir ini problematik,” sambungnya.
Menurutnya, putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir, sehingga dinilai adanya kecacatan hukum. Dia pun memandang ada penyelundupan hukum di putusan tersebut.
“Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian,” paparnya.
Ketum PBB ini juga mengatakan putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab dalam putusan, ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion dan 4 dissenting opinion.
“Tapi kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring itu bukan concurring itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5:4,” jelas dia.
Meski begitu, kata dia, putusan MK tetap berlaku dan harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh KPU. Namun, Yusril mengatakan PKPU tidak lantas rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, MK tak menguji PKPU.
Dia lantas mempertanyakan bagaimana KPU mengubah Peraturan KPU yang telah dibuatnya mengenai pendaftaran capres cawapres di saat DPR masih dalam masa reses. Sedangkan, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan.
“Dalam PKPU itu masih disebutkan syarat capres itu 40 tahun, itu mungkin anggota KPU, Pak Hasyim ‘Kami akan segera ubah ya’. Anda harus segera ubah karena apa? Ada putusan MK bilang begini, jadi harus ubah sebagai konsekuensi bukan karena ada diperintah MK untuk ubah,” ungkap dia.
“UU mengatakan KPU mau bentuk peraturan termasuk ubah peraturan ya harus konsultasi dengan DPR. Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat hukum, bisa dibatalkan MA itu diuji formil tidak memenuhi syarat,” sambungnya.
Simak Video ‘Ragam Respons Putusan MK soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres’: