Jakarta –
Komplotan pemburu liar di Baluran ditangkap. Diketahui, para pelaku menembak seekor rusa dan burung merak di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa peralatang yang dipakai untuk berburu. Kini, para pelaku terancam hukuman paling lama seumur hidup. Berikut informasinya.
Tiga orang pemburu liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo ditangkap. Mereka adalah IP (56) dan SH (59), keduanya warga Malang, serta LZ (28), warga Asembagus Situbondo.
Kepala TN Baluran Johan Setiawan mengatakan, para pelaku diamankan di Blok Merak, Air Karang, Minggu (15/10/2023) malam. Saat pelaku ditangkap, ditemukan dua satwa dilindungi yang sudah mati.
“Seekor rusa jantan dan seekor burung merak kami amankan, meski keduanya sudah mati karena ditembak,” ungkap Johan, seperti dilansir detikJatim, Senin (16/10/2023).
“Komplotan pelaku perburuan liar yang sudah kami tangkap ini segera dilimpahkan ke Polres Situbondo,” kata Johan Setiawan.
Pemburu liar Taman Nasional Baluran, Situbondo (Foto: Dok. Istimewa)
|
2. Awal Diketahui
Kejadian ini bermula saat petugas TN Baluran mendapat informasi adanya tiga orang yang berasal dari klub menembak Malang masuk kawasan taman nasional. Informasi itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan patroli.
Saat melintas di daerah Blok Merak Air Karang, sempat terlihat sebuah mobil Kijang warna putih diparkir di depan rumah warga. Namun, pemilik mobil dan pemilik rumah tak ada.
Beberapa saat kemudian, mobil tersebut keluar. Lalu petugas mengadang mobil itu. Dari dalam mobil itu dapati dua hewan yang sudah dalam kondisi mati.
3. Polisi Amankan Barang Bukti
Selain menangkap tiga pemburu liar di Baluran, petugas juga mengamankan barang bukti berupa peralatan yang dipakai untuk berburu. Antara lain senjata api rakitan, amunisi kaliber 5,56 milimeter sebanyak 54 biji, 4 selongsong amunisi bekas tembak, dan sebilah pisau.
Dari tangan pelaku ZH berhasil diamankan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 18 butir sementara SH sebanyak 60 butir peluru. Selain itu, petugas juga mengamankan mobil Toyota Kijang warna putih bernopol N 1907 EY.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua hewan yang ditembak oleh pemburu, yaitu seekor rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) dalam kondisi mati.
4. Pelaku Akan Dijerat Pasal Berlapis
Petugas gabungan dari TN Baluran dan polisi setempat menangkap 3 pemburu liar yang menembak mati dua ekor satwa yang dilindungi. Pelaku akan dijerat pasal berlapis.
Komplotan pelaku yang menembak mati dua ekor satwa dilindungi itu terancam melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan ketiga pemburu liar yang ditangkap di Baluran itu terancam dengan hukuman paling lama seumur hidup dan atau denda sebesar Rp 100 juta.
“UU KSDAHE pasal 40 ayat (2) ancamannya 5 tahun dan denda seratus juta. UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ancamannya paling lama seumur hidup,” papar Momon Rabu, (17/10/2023).
Namun begitu, imbuh Momon, penyidikan intensif akan terus dilakukan. Hal ini untuk menelisik potensi para pelaku lainnya yang terlibat.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tak berkutik setelah didapati kondisi satwa dilindungi itu sudah dalam kondisi mati bekas tembakan,” tandas Momon.
(kny/imk)