Lebak –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Rahmat, seorang guru sekolah dasar yang memperkosa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Banjarsari, Lebak. Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis pada 25 Juli 2023.
“Menyatakan Terdakwa Rahmat Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua,” tulis amar putusan dari salinan perkara nomor 73/Pid.Sus/2023/PNRkb, yang dilihat detikcom, Rabu (18/10/2023).
Terdakwa divonis karena kasus memperkosa anak kandung sendiri, yang saat itu masih berusia 16 tahun. Pemerkosaan dilakukan terdakwa beberapa kali dari 2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmat Aa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial RA (53) di Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten, ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pemerkosaan itu terjadi sejak 2016.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi mengatakan tersangka berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah negeri di Banjarsari. Tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
“Dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya. Korbannya ini anak kandungnya sendiri, yang saat itu usianya 16 tahun,” kata Iptu Andi kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Andi menjelaskan kasus bermula pada 2016 ketika usia korban masih 16 tahun. Tersangka hendak mengantar korban ke pondok pesantren di Jawa Tengah.
Tersangka memperkosa korban di dalam bus menuju pondok pesantren. Pada 2017 dan 2022, korban kembali diperkosa oleh tersangka di rumah. Korban pindah dari rumah tersangka dan melaporkan kasusnya pada awal September 2022.
(azh/azh)