Kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah diusut Di tengah penyidikan tersebut KPK mengungkap adanya temuan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas SYL.
Penggeledahan rumah dinas SYL terjadi pada Kamis (28/9). Di lokasi tersebut tim penyidik KPK juga menemukan uang Rp 30 miliar dan 12 senjata api.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (16/10). Dia menjawab soal temuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas SYL.
Terkait temuan cek yang bernilai fantastis tersebut, Ali menyatakan KPK perlu mengkonfirmasi berbagai pihak atas temuan ini. Pihaknya akan memastikan cek ini berkaitan dengan perkara yang sedang diusut atau tidak.
Cek Rp 2 Trilun Ternyata Bodong
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan cek Rp 2 triliun di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah cek bodong.
“Bodong-palsu,” kata Ivan kepada detikcom, Selasa (17/10/2023).
Dokumen itu ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas tersebut. Saat itu, SYL lagi kunjungan kerja di Eropa.
“Dokumen demikian banyak di masyarakat,” ucap Ivan.
Buat apa cek bodong itu?
“Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi,” jawab Ivan.
Pengacara Ungkap Alasan SYL Simpan Cek Rp 2 T
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menanggapi temuan PPATK yang menyebut cek Rp 2 triliun temuan KPK di rumah dinas kliennya bodong. Dia mengungkapkan SYL menyimpan cek itu karena unik.
“Ya, seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp 2 triliun itu nggak ada isinya,” kata Febri saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
“Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu,” lanjutnya.
Meski demikian, Febri mempersilakan KPK mendalami kembali sesuai kewenangannya. Dia mengatakan, sampai saat ini, SYL belum dimintai konfirmasi mengenai cek tersebut.
“Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: