Pencemaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun menyurati Pemkab Bogor mengenai kondisi Sungai Cileungsi ini.
Surat itu dikirimkan melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi.
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor serta Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Dilihat detikcom, Selasa (17/10/2023), surat itu berisi undang-undang terkait dengan hak asasi masyarakat untuk menerima lingkungan yang bersih dan sehat. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Aman Riyadi.
Pihak Kemenkumham menerima kabar melalui pemberitaan terkait pencemaran Sungai Cileungsi. Maka, pihaknya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor serta Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengklarifikasi berita yang beredar.
“Dalam rangka memastikan informasi dan tanpa maksud mengintervensi dan mencampuri kewenangan yang ada, kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk menginfokan kepada kami terkait hal-hal sebagai berikut,” bunyi petikan surat tersebut.
Pihak Kemenkumham meminta keduanya melakukan hal berikut:
1. Kebenaran atau klarifikasi atas informasi dimaksud
2. Langkah dan upaya yang telah dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemulihan lingkungan atas pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, dan sudah sejauh mana penanganan kasus pencemaran Sungai Cileungsi tersebut
3. Laporan upaya penanganan dan hasil pemantauan Kantor Wilayah Hukum HAM Jawa Barat, mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dimaksud
“Sehubungan hal tersebut, mohon dengan hormat agar informasi dimaksud dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagai wujud pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah,” tulisnya.
Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra membenarkan bahwa surat tersebut diterbitkan oleh pihaknya. “Betul,” kata Dhahana saat dimintai konfirmasi.
Kondisi Terkini Sungai Cileungsi
Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman, mengungkap kondisi terkini Sungai Cileungsi. Dia menyebut air sungai masih menghitam.
“Tadi saya mendampingi Kemenkumham Jabar ke Sungai Cileungsi, (kondisi) masih hitam walau tidak sehitam sebelumnya karena 3 hari lalu sempat hujan ringan,” kata Puarman kepada wartawan, Selasa (17/10).
Puarman menyebut ikan mati di Sungai Cileungsi sudah berkurang. Dia menyebut hal itu diduga karena populasi ikan di sungai tersebut juga berkurang akibat pencemaran.
“Ikan mati udah berkurang, mungkin populasinya juga berkurang,” kata dia.
Kondisi terkini Sungai Cileungsi, Selasa (17/10/2023). (Foto: dok. Istimewa/foto diberikan oleh narasumber KP2C).
|