Mantan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai terdakwa di kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Kuasa hukum Plate, Dion sempat menanyakan perasaan Plate lantaran proyek BTS itu tak tuntas.
“Ini kan proyek tidak selesai Pak. Tidak selesai tepat waktu karena terlambat. Dan sekarang berdasarkan fakta persidangan, dua menteri pengganti Bapak dilaporkan bahwa tidak selesai. Mereka minta tetap dilanjutkan proyeknya dan tidak ada masalah tuh buat mereka. Bagaimana tuh perasaan Bapak terhadap proyek ini, proyek BTS?” tanya Dion dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Menjawab pertanyaan tersebut, Plate pun mengutarakan permintaan maafnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rakyat Indonesia. Dia meminta maaf lantaran proyek BTS tidak tuntas sesuai waktunya.
“Yang pertama tentunya, saya mohon maaf kepada Bapak Presiden yang telah mempercayai saya sebagai Menkominfo. Bahwa proyek ini yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka membawa masyarakat memasuki era transformasi digital tidak selesai pada waktunya. Saya juga mohon maaf kepada masyarakat yang seharusnya mendapat layanan tapi belum tercapai,” kata Johnny G Plate.
“Namun demikian dari persidangan, saya mendapatkan informasi bahwa dari 4.200 itu, selain dari yang force major atau keadaan kahar, sekitar 600 desa dan kelurahan telah on air lebih dari 3.400 BTS. Itu berarti 3.400 desa yang sudah terlayani dengan sinyal 4G. Saya sangat berharap kiranya layanan ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, masyarakat setempat,” lanjutnya.
Plate mengakui adanya keterlambatan pembangunan proyek BTS. Dia berharap tower BTS yang sudah terbangun dapat memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
“Kiranya ini menjadi pelajaran agar jangan sampai pada saat di mana proyek terlambat terjadi cost overland atau naiknya harga di mana rakyat dan negara dirugikan dua kali. Kalau sampai dirugikan satu kali sudah lebih dari luar biasa. Saya mohon maaf kepada rakyat dan semoga apa yang sudah dibangun ini bisa bermanfaat untuk rakyat Indonesia sekarang dan masa yang akan datang dan menjadi pembelajaran untuk perbaikan-perbaikan pembangunan infrastruktur digital di waktu-waktu yang akan datang demi kedaulatan negeri dan kejayaan Indonesia di ruang digital,” ujarnya.
Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.